" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > wasiat orang tua tentang dengan hukum waris < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 1 february 2014 05 : 20  " , "  74 . 933 views  n " , " n " , " n " , " n " , " dalam syariah islam memang kita kenal ada hukum wasiat dan hukum waris sekaligus . dua wajib jalan dengan sungguh - sungguh , karena masing - masing punya dasar hukum dari al - quran , as - sunnah dan ijma ulama . " , " dalam implementasi , syariat islam juga atur bagi wilayah untuk masing - masingnya . kapan dan mana laku hukum wasiat , semua sudah atur demikian rupa . dan kapan serta mana harus laku hukum waris , juga sudah atur demikian rupa . sehingga antara wasiat dan waris tidak mungkin tumpang tindih , kalau kita benar - benar terap syariah islam dengan benar . " , " kalau urut dasar periode syariat , nampaknya syariat islam yang kait dengan hukum - hukum wasiat lebih dahulu turun . dan pada masa awal , ada periode mana hukum waris belum turun dan juga belum laku . " , " sehingga di masa itu , segala hal yang kait dengan harta tinggal orang yang tinggal dunia , semua tetap dasar wasiat almarhum masa hidup . " , " r n " , " maka baik ahli waris , atau pun waris , semua harus tunduk dengan hukum allah swt yang baru . dan tentu ini juga lengkap dengan ancam , bahwa siapa yang tentang akan masuk ke dalam neraka . malah ada tambah dari ancam ini , yaitu masuk neraka dan tidak bisa keluar lagi alias abadi di dalam . " , " ( qs . an - nisa ' : 14 ) " , " dan juga jadi tentu hukum syariat bahwa para ahli waris haram untuk terima harta cara jalur wasiat dari orangtuanya . " , " dasar adalah hadits nabi saw : " , " ( hr . at - tirmizy ) " , " jadi simpul , orang waris sudah tidak lagi boleh untuk buat wasiat , bila para terima adalah ahli waris sendiri . kalau mau wasiat , silah wasiat kepada yang selain ahli waris . " , " dan para ahli waris haram hukum terima harta bila jalur lewat wasiat , karena tentang dengan hukum waris yang telah allah swt tetap . " , " ketika wasiat kepada selain ahli waris , syariat islam juga beri batas maksimal yang boleh wasiat , yaitu 1 / 3 bagi saja . sedang yang 2 / 3 itu harus ' diprotect ' , tidak boleh wasiat , karena sudah jadi jatah bagi para ahli waris . " , " bagaimana sabda rasulullah saw kepada saad bin abi waqqash : " , " " , " " , " u201d ( hr . al - bukhari muslim ) " , " mungkin anda tanya , kenapa allah swt tukar hukum wasiat yang belum laku dengan hukum waris ? apa hikmah di balik ? " , " tentu saja allah swt tidak tukar atau nasakh suatu hukum , kecuali demi baik manusia sendiri . di antara hikmah adalah bahwa di dalam hukum wasiat masih dapat banyak lemah , misal bisa saja orang yang duduk bukan bagai ahli waris dari almarhum , tetapi jadi hak terima harta dalam jumlah tentu , karena nama sebut dalam surat wasiat . " , " tentu ini sangat tidak adil , bukan ? " , " dan hal yang balik juga bisa jadi , yaitu mungkin saja yang masuk ahli waris malah tidak terima , lantar si milik harta tidak wasiat bagi harta untuk . " , " dari tentu ini , bisa simpul bahwa tetap harta waris dengan cara wasiat ini semata - mata dasar pada faktor suka atau tidak suka ( " , " ) . " , " dalam kasus nyata , bisa saja orang ayah belum wafat atur enak asa sendiri , bagaimana cara bagi harta tinggal . bisa saja dia wasiat untuk beri jumlah harta tentu kepada salah satu dari anak , bagi dapat jumlah yang lebih besar , bagi lain dapat jumlah yang lebih kecil , bahkan bisa juga ada anak yang sama sekali tidak beri harta . " , " maka anak yang pandai ambil hati orang tua , tentu dia akan untung karena bisa pasti akan dapat wasiat yang lebih besar nilai . balik , anak yang kurang dekat dengan orang tua , bahkan benci dan marah , bisa - bisa tidak dapat harta tinggal rupiah pun . "
